Gambaran umum Prejudis

Pentakrifan

Menurut Worchel dan kawan-kawan (2000), pengertian prasangka dibatasi sebagai sifat negatif yang tidak dapat dibenarkan terhadap suatu kelompok dan individu anggotanya. Prasangka atau prejudice merupakan perilaku negatif yang mengarahkan kelompok pada individualis berdasarkan pada keterbatasan atau kesalahan informasi tentang kelompok. Prasangka juga dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang bersifat emosional, yang akan mudah sekali menjadi motivator munculnya ledakan sosial.

Menurut Mar’at (1981), prasangka sosial adalah dugaan-dugaan yang memiliki nilai positif atau negatif, tetapi biasanya lebih bersifat negatif. Sedangkan menurut Brehm dan Kassin (1993) pula, prasangka sosial adalah perasaan negatif terhadap seseorang semata-mata berdasarkan kepada keanggotaan mereka dalam kelompok tertentu.

Menurut David O. Sears dan kawan-kawan (1991), prasangka sosial adalah penilaian terhadap kelompok atau seorang individu yang terutama didasarkan pada keanggotaan kelompok tersebut, di sini bermaksudnya prasangka sosial ditujukan pada orang atau kelompok orang yang berbeda dengannya atau kelompoknya. Prasangka sosial memiliki mutu suka dan tidak suka pada objek yang diprasangkainya, dan keadaan ini akan mempengaruhi tindakan atau perilaku seseorang yang berprasangka tersebut.

Selanjutnya Kartono, (1981) menguraikan bahawa prasangka merupakan penilaian yang terlampau tergesa-gesa, berdasarkan generalisasi yang terlampau cepat, sifatnya berat sebelah dan dibarengi tindakan yang menyederhanakan suatu realitas.

Prasangka sosial menurut Papalia dan Sally, (1985) adalah sikap negatif yang ditujukan pada orang lain yang berbeda dengan kelompoknya tanpa adanya alasan yang mendasar pada pribadi orang tersebut. Lebih lanjut diuraikan bahawa prasangka sosial berasal dari adanya persaingan yang secara berlebihan antara 2 individu atau kelompok. Selain itu proses pembelajaran juga berperanandalam pembentukan prasangka sosial dan kesemuanya ini akan terintegrasi dalam keperibadian seseorang.

Allport, (dalam Zanden, 1984) menguraikan bahawa prasangka sosial merupakan suatu sikap yang membenci kelompok lain tanpa adanya alasan yang objektif untuk membenci kelompok tersebut. Kossen (1986) selanjutnya menguraikan bahawa prasangka sosial merupakan gejala yang interen yang meminta tindakan pra hukum, atau membuat keputusan-keputusan berdasarkan bukti yang tidak cukup. Dengan demikian bila seseorang berupaya memahami orang lain dengan baik maka tindakan prasangka sosial tidak perlu terjadi.

Menurut Sears, individu yang berprasangka pada umumnya memiliki sedikit pengalaman peribadi dengan kelompok yang diprasangkai. Prasangka cenderung tidak didasarkan pada fakta objektif, tetapi didasarkan pada fakta minimum yang diinterpretasi secara subjektif. Maka dalam hal ini, prasangka melibatkan penilaian apriori kerana memperlakukan objek sasaran prasangka (target prasangka) tidak berdasarkan karakteristik unik atau khusus dari individu, tetapi melekatkan karakteristik kelompoknya yang menonjol.

John E. Farley mengelaskan prasangka ke dalam tiga kategori iaitu:[2]

  • Prasangka kognitif, merujuk pada apa yang dianggap benar.
  • Prasangka afektif, merujuk pada apa yang disukai dan tidak disukai.
  • Prasangka konatif, merujuk pada bagaimana kecenderungan seseorang dalam bertindak.

Beberapa jenis diskriminasi terjadi disebabkan prasangka ke atas perkara tertentu dalam kebanyakan masyarakat lalu tidak disetujui.